Pamekasan, Madura Post – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 di Pamekasan masih menjadi tanda tanya. Padahal, Pemkab Pamekasan harus mengajukan usulannya ke provinsi sebelum akhir tahun.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, mengungkapkan bahwa belum dirancangnya UMK 2025 disebabkan oleh belum lengkapnya komponen atau indikator yang digunakan dalam penetapannya.
"Kalau tidak ada perubahan, timeline pengesahan dari provinsi akhir November. Tapi sejauh ini belum ada edaran dari provinsi terkait jadwal pengajuannya, apalagi ini ada perubahan menteri tentu berpengaruh juga," jelas Ika, Minggu (27/10/2024).
Beberapa indikator yang mempengaruhi penetapan UMK meliputi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti indeks harga, produk domestik regional bruto, tingkat inflasi, dan beberapa komponen lainnya.
Sebelum diajukan ke provinsi, Diskop UKM dan Naker Pamekasan akan merumuskan nilai UMK dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha, sekretariat buruh, perguruan tinggi, Disperindag, dan BPS.
"Kalau komponennya sudah lengkap, proses penentuan UMK cepat. Karena sudah ada rumusnya," tambah Ika.
Sebagai informasi, UMK 2024 di Pamekasan ditetapkan sebesar Rp2.221.135, naik 4,1 persen dari tahun 2023.
"Tapi sejak disahkan UU cipta kerja, perusahaan mikro sampai kecil itu tidak ada ketentuan harus UMK. Sedangkan di Pamekasan, rata-rata memang mikro dan kecil, dan tentu ada kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja," pungkasnya.