Surabaya – Geger! Rencana Munaslub Kadin Indonesia untuk mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid mendapat penolakan keras dari 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Mereka menilai Munaslub ini melanggar AD/ART Kadin dan berpotensi merusak organisasi.
Kadin Provinsi yang menolak Munaslub ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
"Kami sepakat mendukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hingga masa jabatannya berakhir pada 2026," tegas Muhalim Djafar Litty, Ketua Umum Kadin Gorontalo.
Menurutnya, berdasarkan AD/ART Kadin, Munaslub hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran berat yang tidak diindahkan setelah dua kali peringatan tertulis. Selain itu, permohonan Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari Kadin Provinsi dan setengah dari anggota luar biasa Kadin.
"Munaslub ini tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART," tegas Anton Timbang, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara. Ia juga menegaskan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid.
Senada dengan Gorontalo dan Sulawesi Tenggara, Kadin Papua, Maluku Utara, dan Bengkulu juga menyatakan penolakan terhadap Munaslub. Mereka menilai upaya ini akan menimbulkan ketidakstabilan dan mencoreng citra Kadin.
Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono, bahkan menilai Munaslub berpotensi mengancam keutuhan Kadin. "Kami berkomitmen menjaga stabilitas organisasi dan bekerja sama demi kemajuan ekonomi nasional," tegas Arya.
Penolakan keras dari 21 Kadin Provinsi ini tentu menjadi pukulan telak bagi pihak yang menginginkan Munaslub. Apakah Arsjad Rasjid akan tetap aman hingga akhir masa jabatannya? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.