Pamekasan – Maskur (36), seorang petani asal Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi karena mengancam dan menyebarkan video vulgar yang mencemarkan nama baik H. Khairul Umam (Haji Her), seorang pengusaha bawang merah di Pamekasan.
Aksi Maskur terungkap setelah video TikTok berdurasi 3 menit 12 detik yang diunggahnya di akun "Beluk Lecen Madura" pada Senin (12/8) malam, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Maskur terlihat mengancam akan meniduri istri dan mertua Haji Her, serta menantangnya duel carok.
"Video itu bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, dan pengancaman," tegas Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jumat (17/8).
Motif di balik tindakan Maskur, menurut AKP Doni, adalah sentimen pribadi terhadap Haji Her.
"Tersangka ditangkap pada tanggal 13 Agustus dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak 14 Agustus," jelas AKP Doni.
Atas perbuatannya, Maskur dijerat dengan Pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Penangkapan Maskur sempat diwarnai ketegangan. Warga yang geram dengan perbuatannya nyaris menghakiminya sebelum polisi datang mengamankan.
"Kami langsung mengamankan tersangka untuk menghindari amukan massa," ujar AKP Doni.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengguna media sosial agar berhati-hati dalam menggunakan platform digital. Ancaman dan ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui media sosial dapat berujung pada proses hukum.