Pamekasan – Moh Khomarul Wahyudi, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Pamekasan, dengan tegas menolak keras penyediaan alat kontrasepsi (alkon) bagi pelajar atau remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"PP ini sangat bertentangan dengan norma-norma yang ada di Pamekasan," tegas Khomarul, Minggu (25/8/2024). "Kami akan mengambil sikap untuk menolak PP 28/2024 ini."
Khomarul menilai, peraturan tersebut tidak sesuai dengan kearifan lokal di Kabupaten Pamekasan, yang dikenal sebagai "Gerbang Salam". Ia khawatir, penyediaan alkon bagi pelajar justru akan memicu peningkatan perbuatan tidak bermoral, meskipun tujuannya untuk mencegah penularan penyakit.
Anggota DPRD Pamekasan ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengizinkan alokasi anggaran APBD 2024 untuk program tersebut. "Saya tidak akan memberikan ruang untuk mengalokasikan anggaran untuk penyediaan alkon bagi pelajar," tegasnya. "Kami tidak mau Pamekasan menjadi gaduh karena hal ini."
Khomarul, yang juga mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), meyakini bahwa masyarakat Pamekasan masih menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, mengingat banyaknya pondok pesantren di daerah tersebut. "Kami menolak keras penyediaan alkon bagi pelajar," tegasnya.
Pernyataan Khomarul ini menjadi sorotan dan memicu perdebatan di Pamekasan. Ia mendesak Pemkab Pamekasan untuk tidak menjalankan PP Nomor 28 Tahun 2024, dan fokus pada upaya pencegahan perilaku seksual di kalangan pelajar melalui pendekatan edukasi dan penguatan nilai-nilai moral.