Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto baru saja mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Mojokerto. Hasilnya? Bikin heboh!
Pasangan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola) ternyata tidak menerima sumbangan dana kampanye sama sekali. Nol rupiah! Sementara, pasangan Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian (Mubarok) mengaku menerima sumbangan sebesar Rp250 juta.
Menurut pengumuman KPU nomor 491/PL.02.5-Pu/3516/2024, sumbangan yang diterima Mubarok berasal dari kantong pribadi Cabup Muhammad Al Barra. Rinciannya, Rp100 juta berupa uang tunai dan Rp150 juta berupa barang.
Komisioner Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra menjelaskan, kedua paslon sudah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 24 Oktober 2024 lalu.
"Paslon 1 melaporkan tidak ada sumbangan yang masuk, sementara paslon 2 ada sumbangan dana masuk berupa uang Rp100 juta dan barang Rp150 juta," ungkap Rendy.
Rendy menambahkan, dana dari paslon sendiri juga termasuk dalam sumbangan. "Untuk pembatasan dana kampanye sendiri, kemarin antara kedua paslon yang juga disaksikan Bawaslu sudah disepakati Rp66 miliar," katanya.
Selanjutnya, kedua paslon akan melaporkan pengeluaran dana kampanye pada 23 November 2024. Laporan tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan transparansi kampanye.
"Laporan yang terdiri dari laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana selama masa kampanye akan disetorkan KPU ke KAP untuk diperiksa sumber dana dan pemanfaatannya," tegas Rendy.