Sumenep – Pembaruan data ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Sumenep hingga akhir 2024 masih terganjal. Anggaran yang diajukan untuk pemutakhiran data tersebut selalu ditolak, membuat target ideal RTH sebesar 20 persen masih jauh dari kenyataan.
Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Hasinuddin Firdaus, mengungkapkan kekecewaan atas penolakan anggaran tersebut. Usulan sebesar Rp100 juta yang diajukan untuk pembaruan data, bahkan sejak tahun lalu, selalu menemui jalan buntu. "Sangat sulit, padahal data RTH yang terupdate sangat penting," ujarnya.
Data RTH Sumenep saat ini masih mengacu pada data tahun 2022, yang belum rinci membedakan antara RTH publik dan privat. Padahal, idealnya, data tersebut harus terinci untuk mengetahui persentase masing-masing. Berdasarkan data 2022, luas RTH baru mencapai 10 persen dari total luas wilayah Sumenep (209.347 hektare), atau sekitar 22.564,14 hektare. Target ideal RTH publik adalah 20 persen dan privat 10 persen.
Proses pendataan yang rinci membutuhkan waktu dan tenaga ahli, yang tentunya membutuhkan anggaran. "Harapan kami ada di APBD Perubahan 2025. Tahun ini dipastikan gagal," tegas Hasinuddin.
Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, Wiwid Harjoyudanto, memberikan pandangan berbeda. Ia menilai, penolakan anggaran tersebut mungkin disebabkan oleh prioritas kebutuhan lain yang lebih mendesak, atau kemungkinan kurang matangnya perencanaan pengajuan anggaran. "Pendataan RTH penting, tapi anggaran bukan satu-satunya alasan. Mungkin ada faktor lain yang menghambat," jelas politisi PKS ini. Ia menekankan perlunya evaluasi dan perencanaan yang lebih matang untuk pengajuan anggaran di masa mendatang.