SUMENEP – Sebanyak 69.000 ton pupuk organik bersubsidi untuk Kecamatan Rubaru, Sumenep, gagal didistribusikan hingga akhir tahun 2024. Kegagalan ini disebabkan ketidaklengkapan persyaratan administrasi dari pihak kecamatan. Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Sumenep, Mu’izzi Jauhari, menyatakan bahwa pupuk tersebut harus dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena mendekati akhir tahun.
Hanya Kecamatan Rubaru yang mendapat jatah dari total 27 kecamatan di Sumenep. Namun, kekurangan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari petani setempat menjadi kendala utama. Mu’izzi menegaskan pentingnya RDKK untuk pengajuan pupuk organik di tahun mendatang. "Ini menjadi evaluasi kita bersama," imbuhnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, membenarkan informasi tersebut. Ia menambahkan bahwa ke depan, DKPP akan mendorong kreativitas petani dalam pembuatan pupuk organik mandiri, mengurangi ketergantungan pada pupuk bersubsidi pemerintah. "Penggunaan pupuk organik di Sumenep memang masih terbatas, meskipun sudah ada beberapa yang menggunakannya," ujar Chainur. Kegagalan penyaluran pupuk organik ini menjadi sorotan dan tantangan bagi peningkatan pertanian di Sumenep.