Bondowoso – Kejutan datang dari Kabupaten Bondowoso! Empat kecamatan berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100 persen pada tahun 2024. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso per 15 Desember 2024 menunjukkan capaian fantastis ini. Meskipun realisasi PBB secara keseluruhan baru mencapai 68,59 persen dari target Rp17,1 miliar (Rp11,73 miliar terealisasi), empat kecamatan ini berhasil menjadi bintangnya.
Siapa saja mereka? Taman Krocok, Sumber Wringin, Sukosari, dan Pakem! Keempatnya berhasil mengumpulkan total Rp1,29 miliar dari pajak PBB. Rinciannya: Taman Krocok (Rp490,64 juta), Sumber Wringin (Rp222 juta), Sukosari (Rp253,09 juta), dan Pakem (Rp326,39 juta).
Kepala Bapenda Kabupaten Bondowoso, Dodik Siregar, mengungkapkan bahwa dari 213 desa/kelurahan, 104 di antaranya telah lunas PBB. Namun, masih ada tantangan di beberapa kecamatan lain. Kecamatan Bondowoso misalnya, baru mencapai 66 persen realisasi dengan tunggakan Rp905,52 juta. Kecamatan Prajekan dan Pujer bahkan menjadi yang terendah, masing-masing hanya 49 persen.
Strategi Bapenda untuk meningkatkan kepatuhan pajak pun beragam. Selain memberikan reward menarik, sanksi tegas juga diterapkan bagi yang telat membayar. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2022, desa yang lunas PBB di triwulan pertama dan kedua dengan pagu Rp200 juta berhak mendapat tambahan dana hingga Rp8 juta! Sebaliknya, denda 1 persen per bulan diterapkan bagi yang menunggak, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Kendati demikian, Dodik mengakui masih ada kendala utama, yaitu kesadaran wajib pajak. Salah satu contohnya adalah kasus PT IK di Kecamatan Grujugan yang masih memiliki tunggakan Rp15 juta, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian karena perusahaan tersebut dinyatakan pailit tiga tahun lalu.
Di Bondowoso, besaran PBB bervariasi, mulai dari Rp12 ribu hingga Rp40 juta per bidang. Prestasi empat kecamatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak.