Sumenep – Berkas perkara eks anggota DPRD Sumenep, BEI (46), dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (23/1). Pelimpahan tahap II ini menandai babak baru proses hukum kasus narkoba yang menjerat politikus tersebut.
Plt Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, membenarkan pelimpahan tersebut. "Tersangka BEI telah dilimpahkan ke Kejari Sumenep pukul 10.00 WIB," ujarnya singkat.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan. "Ya, hari ini masuk tahap II," tegasnya.
BEI, warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, kini ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep. Kejari Sumenep memperkirakan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep dalam waktu satu minggu ke depan.
Sebelumnya, BEI ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba. Penggeledahan di rumahnya membuahkan barang bukti berupa narkotika seberat 15,76 gram. Proses persidangan BEI kini tinggal menunggu waktu.