Hanya 8 Raperda Sumenep yang Lolos Seleksi

Sumenep – Dari 37 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, hanya 8 yang akan dibahas DPRD setempat pada tahun 2025. Hal

Rista

Sumenep – Dari 37 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, hanya 8 yang akan dibahas DPRD setempat pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, H. Hosnan, Kamis (23/1/2025).

Hosnan menjelaskan, bahwa meskipun terdapat banyak usulan Raperda, kapasitas pembahasan DPRD terbatas. "Semua usulan akan dikaji internal Bapemperda. Prioritas diberikan pada Raperda yang dinilai mendesak," ujarnya. Proses seleksi ini memastikan hanya Raperda terpenting yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun depan.

Hanya 8 Raperda Sumenep yang Lolos Seleksi

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan, merinci kedelapan Raperda yang disetujui tersebut. Diantaranya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Raperda Perubahan APBD 2025, dan Raperda APBD 2026. Selain itu, terdapat juga Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Perlindungan Keris, Raperda RPJMD Kabupaten Sumenep 2025-2029, Raperda Penyertaan Modal PT Wira Usaha Sumekar (WUS), serta Raperda Perubahan Perda Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Wathan menegaskan, pengusulan kedelapan Raperda ini merupakan komitmen Pemkab Sumenep dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, melestarikan kearifan lokal, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar