Madurapost.co.id – Mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH, memberikan peringatan keras terkait fenomena dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara demi kepentingan kekuasaan. Menurutnya, jika instrumen negara tidak lagi digunakan sesuai koridor hukum, maka fondasi demokrasi di Indonesia berada dalam ancaman serius yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam pernyataannya di Surabaya, tokoh yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Surabaya periode 2002–2010 ini menyoroti kasus-kasus yang menyeret oknum perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menilai, isu penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah jenderal bukan hanya sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan cerminan dari penggunaan fasilitas negara yang melenceng dari fungsinya.

Bambang menekankan bahwa persoalan ini menjadi sangat sensitif, terutama ketika ada dugaan bahwa pihak yang menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto. Ia mempertanyakan kembali esensi loyalitas aparat keamanan. Apakah kesetiaan mereka ditujukan kepada konstitusi dan negara, atau justru telah bergeser untuk melayani kepentingan individu serta kelompok tertentu?

Related Post
Lebih jauh, Bambang menarik benang merah antara situasi saat ini dengan memori kelam masa Orde Baru. Ia mengingatkan masyarakat pada era kepemimpinan Presiden Soeharto, di mana doktrin Dwifungsi ABRI membuat militer merambah ke ranah politik dan pemerintahan. Praktik tersebut, menurutnya, telah membatasi ruang gerak oposisi dan mempersempit kebebasan demokrasi di tanah air.
Meskipun Reformasi 1998 telah berhasil memisahkan peran TNI dan Polri serta menghapus Dwifungsi ABRI, Bambang merasa kekhawatiran masyarakat kembali muncul. Ia menyinggung istilah "Partai Cokelat" (Parcok) yang merujuk pada dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam politik praktis, khususnya menjelang kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Ia juga merujuk pada laporan mengenai pemanggilan sejumlah kepala desa di Sumatera Utara oleh aparat menjelang pilkada, sebagaimana yang sempat disinggung oleh politisi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly. Namun, Bambang tetap menekankan pentingnya objektivitas agar tudingan ini tidak menjadi generalisasi yang menyudutkan seluruh anggota Polri secara tidak adil.
"Persoalan utamanya bukan sekadar tentang keberpihakan kepada kandidat tertentu, melainkan tentang bagaimana menjaga netralitas institusi negara dalam sebuah kontestasi politik," tegas mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 tersebut.
Ia memperingatkan bahwa jika netralitas ini hilang, para kepala daerah dan kepala desa bisa merasa terintimidasi oleh kekuatan aparat, sehingga mereka lebih takut pada kekuatan tersebut daripada menjalankan mandat rakyat. Bambang mengingatkan bahwa aturan mengenai netralitas Polri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
Sebagai penutup, Bambang mengajak para pemimpin untuk mencontoh etika politik yang sehat, seperti yang pernah ditunjukkan oleh Megawati Soekarnoputri pada Pemilu 2004. Ia menegaskan bahwa alat negara harus berfungsi sebagai penjaga negara, bukan sebagai alat pelindung kekuasaan bagi pihak yang sedang menjabat. "Negara ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik mereka yang sedang berkuasa," pungkasnya.



































Tinggalkan komentar