Madurapost.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, kini tengah mengambil langkah tegas dan masif untuk melindungi warga dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui instruksi langsung dari pimpinan daerah, seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) kini diwajibkan untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang berencana mencari nafkah di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus perdagangan orang yang melibatkan warga lokal. Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah pengalaman pahit yang dialami oleh Uswatun Hasanah, seorang warga Kecamatan Kota Sampang. Uswatun menjadi korban praktik ilegal setelah berangkat melalui perantara seorang calo asal Malang, Jawa Timur.

Dalam kronologi kejadian yang terungkap, korban berangkat menggunakan visa ziarah melalui rute Jakarta-Kolombo-Dammam. Akibat menggunakan jalur non-prosedural, Uswatun tidak hanya kehilangan perlindungan hukum, tetapi juga mengalami berbagai penderitaan di luar negeri. Ia dilaporkan berpindah-pindah majikan dari Arab Saudi hingga Dubai, serta diduga mengalami kekerasan fisik, ancaman, hingga perlakuan tidak manusiawi saat kondisi kesehatannya menurun.

Related Post
Bupati Sampang, Slamet Junaidi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin tragedi serupa menimpa warga lainnya. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pemulangan korban ke tanah air merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemkab Sampang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri, hingga Polres Sampang.
"Kami tidak ingin kasus yang dialami Uswatun Hasanah terulang kembali. Oleh karena itu, saya instruksikan seluruh perangkat daerah untuk turun ke lapangan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya jalur resmi," tegas Slamet Junaidi dalam keterangan resminya.
Menurut Slamet, salah satu akar permasalahan adalah minimnya literasi masyarakat mengenai prosedur legalitas bekerja di luar negeri. Banyak warga yang akhirnya terjebak menggunakan jasa perorangan atau calo karena menganggap proses melalui jalur resmi terlalu rumit dan mahal. Padahal, bekerja melalui jalur resmi memberikan jaminan keamanan serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pemantauan jika terjadi kendala atau penyalahgunaan hak pekerja di negara tujuan.
Data dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sampang menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan terkait jumlah PMI ilegal. Dalam lima tahun terakhir, angka keberangkatan non-prosedural terus merangkak naik. Pada tahun 2023 tercatat ada 65 orang, kemudian meningkat menjadi 90 orang pada 2024, dan mencapai 106 orang pada 2025. Bahkan, pada periode Januari hingga Oktober 2026 saja, sudah terdata sebanyak 69 orang yang berangkat secara ilegal.
Melalui informasi yang dihimpun dari madurapost.co.id, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran gaji fantastis atau kemudahan proses kerja di luar negeri yang tidak memiliki legalitas jelas. Keamanan dan keselamatan nyawa harus menjadi prioritas utama di atas iming-iming materi yang ditawarkan oleh para calo.



































Tinggalkan komentar