Madurapost.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, tepatnya pada periode Juli hingga September 2026, Polda Jatim berhasil membongkar sedikitnya 1.870 kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan ribuan pelaku.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat Jawa Timur dari ancaman kerusakan akibat penyalahgunaan narkotika yang kian masif.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa operasi besar-besaran ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba. Menurutnya, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama seluruh jajaran Polres di bawah naungan Polda Jatim terus mengintensifkan upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum yang tanpa kompromi.

Related Post
Barang Bukti Fantastis dan Jutaan Jiwa Terselamatkan
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, memaparkan rincian barang bukti yang berhasil disita oleh petugas. Jumlahnya sangat mencengangkan, mencakup 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, serta 148 batang tanaman ganja yang tumbuh di lahan tersembunyi.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan puluhan ribu butir ekstasi, ratusan gram serbuk ekstasi, ribuan cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, hingga lebih dari satu juta butir obat keras. Kurniawan menyebutkan bahwa keberhasilan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar ini memiliki dampak sosial yang sangat signifikan.
"Berdasarkan perhitungan kami terhadap total barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Kurniawan dalam keterangannya.
Modus Baru dalam Liquid Rokok Elektrik
Dalam periode yang sama, kepolisian juga menyoroti tujuh kasus menonjol yang melibatkan 11 tersangka utama. Salah satu yang paling mengejutkan adalah penangkapan tersangka berinisial IA di kawasan Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan modus baru yang sangat mengkhawatirkan, yakni penggunaan cairan etomidate yang dimasukkan ke dalam liquid rokok elektrik (vape).
Petugas menyita 1.932 cartridge rokok elektrik yang berisi cairan etomidate sebanyak 842,5 mililiter. "Modus penggunaan cairan etomidate dalam liquid rokok elektrik ini menjadi perhatian serius kami. Kami mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada terhadap tren modus baru ini," tambah Kurniawan.
Selain itu, polisi juga membongkar sindikat besar di Surabaya yang melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA. Dalam kasus ini, petugas menyita sabu seberat 44,662 kilogram. FS diduga kuat berperan sebagai otak sekaligus pengendali utama, sementara JA dan DA bertugas mengelola transaksi ekstasi dan etomidate.
Di wilayah lain, tepatnya di Kabupaten Malang, polisi berhasil menggerebek sebuah greenhouse milik tersangka berinisial RI yang digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja. Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu sejumlah orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna memutus jaringan narkoba hingga ke akarnya. Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, Polda Jatim bertekad untuk terus membersihkan Jawa Timur dari ancaman narkotika.










































Tinggalkan komentar