Madurapost.co.id – Upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan sistematis. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja tidak akan cukup untuk memutus rantai praktik lancung tersebut. Menurutnya, penanganan korupsi tidak boleh hanya fokus pada tindakan di hilir atau saat kasus sudah terjadi, melainkan harus dimulai dari perbaikan sistem di hulu.
Dalam sebuah diskusi di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu, Bima Arya menekankan pentingnya membenahi persoalan sejak dini. Ia berpendapat bahwa jika pemerintah hanya menunggu terjadinya kasus untuk kemudian melakukan penangkapan, maka masalah korupsi akan terus berulang tanpa henti.

"Kalau saya ditanya, apa yang harus dilakukan untuk memberantas korupsi? Maka jawabannya adalah pemberantasan tidak bisa hanya di ujung atau melalui OTT. Oleh karena itu, kami harus membenahi persoalan sejak awal," ujar Bima Arya di hadapan para akademisi dan mahasiswa.

Related Post
Menurut Bima, pencegahan korupsi di level kepala daerah melibatkan banyak aspek yang saling berkaitan. Hal ini mencakup edukasi kepada masyarakat mengenai cara memilih pemimpin yang berintegritas, hingga pembenahan internal pada sistem partai politik dalam proses pencalonan kandidat kepala daerah. Ia menyoroti bahwa pola rekrutmen politik yang tidak sehat sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi di masa depan.
Data yang dipaparkan menunjukkan betapa mengkhawatirkannya fenomena korupsi di tingkat daerah. Dalam rentang waktu dua dekade terakhir, yakni dari tahun 2005 hingga proyeksi 2025, tercatat sebanyak 506 kepala daerah telah terjerat kasus korupsi. Rinciannya meliputi 39 kasus gubernur, 7 kasus wakil gubernur, 286 kasus bupati, 66 kasus wakil bupati, 78 kasus wali kota, serta 25 kasus wakil wali kota. Bahkan, korupsi juga merambah ke ranah Penjabat (Pj) kepala daerah, dengan empat kasus menjerat Pj bupati dan satu kasus pada Pj wali kota.
Tak hanya di eksekutif, korupsi juga merajalela di lembaga legislatif. Sejak tahun 2010 hingga 2025, tercatat ada 545 kasus korupsi yang menjerat anggota DPRD.
Bima Arya juga menyinggung salah satu akar masalah yang paling krusial, yakni tingginya biaya politik. Ia menyebutkan bahwa banyak kepala daerah yang terjebak dalam praktik korupsi karena adanya beban untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama masa kampanye.
"Jika semuanya menggunakan uang di awal untuk memenangkan kontestasi, maka ketika menjabat, semuanya akan sibuk mencari uang untuk menutup modal tersebut," tegasnya.
Ia menutup dengan menyatakan bahwa korupsi tetap menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mencari cara guna memutus akar masalah ini agar praktik korupsi tidak menjadi masalah yang berlarut-larut dan merusak tatanan demokrasi di tanah air. Melalui laporan ini, sebagaimana dikutip dari madurapost.co.id, diharapkan ada kesadaran kolektif untuk memperbaiki sistem politik dan pengawasan di daerah.










































Tinggalkan komentar