Kurir Sabu Jakarta Terjaring di Malang

Kurir Sabu Jakarta Terjaring di Malang

Madurapost.co.id – Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam skala besar yang direncanakan untuk merusak generasi muda di Jawa Timur berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Malang sukses meringkus seorang pria berinisial RM (30) yang diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba lintas provinsi.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu yang dikirim langsung dari Jakarta. Tak hanya sabu, petugas juga menemukan ribuan butir pil ekstasi yang siap diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Timur. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar narkoba yang mencoba menyusup ke wilayah Kabupaten Malang.

Kurir Sabu Jakarta Terjaring di Malang
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, mengungkapkan bahwa tersangka RM ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di kawasan Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan yang dilakukan pada awal September ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam tim Satresnarkoba mengenai pergerakan mencurigakan paket dari ibu kota.

COLLABMEDIANET

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka RM bertugas menjemput paket narkotika tersebut dari Jakarta. Setelah sampai di Malang, ia berencana menyebarkannya ke berbagai titik di wilayah Jawa Timur," ujar AKBP Rulian Syauri saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Malang.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa RM dijanjikan imbalan atau fee sebesar Rp10 juta oleh sosok misterius yang hingga kini masih diburu oleh pihak kepolisian. Polisi kini tengah melakukan pengembangan besar-besaran untuk mengungkap siapa otak di balik pengiriman barang haram ini dan siapa saja jaringan yang terlibat di dalamnya.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. Barang-barang tersebut meliputi 168 bungkus cairan etomidate dalam katrid vape, perangkat vape, timbangan elektronik, alat hisap sabu, hingga berbagai perlengkapan pengemasan seperti silica gel dan bubble wrap.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini sangat krusial. Jika sabu seberat 1,1 kilogram tersebut berhasil beredar luas di masyarakat, diperkirakan ada sekitar 14.564 jiwa yang terancam rusak akibat penyalahgunaan narkotika tersebut.

Saat ini, RM masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami seberapa sering ia melakukan aksi serupa. Meski tersangka mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak tiga hingga empat kali, polisi masih membutuhkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya, RM kini terancam hukuman yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta beberapa pasal terkait dalam KUHP yang baru. Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau denda maksimal mencapai Rp10 miliar. Melansir informasi dari madurapost.co.id, kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar