Madurapost.co.id – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengambil langkah nyata dalam menangani isu kesehatan mental dengan membebaskan warga yang selama ini menjadi korban pemasungan. Aksi kemanusiaan ini dilakukan sebagai bentuk peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia tahun 2026, sekaligus sebagai upaya nyata untuk menghapus praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah tersebut.
Langkah strategis ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM), serta puskesmas setempat. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga yang mengalami gangguan kejiwaan mendapatkan haknya untuk mendapatkan perawatan medis yang layak dan manusiawi.

Dokter spesialis jiwa dari RSUD dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, dr. Dewi Prisca Sembiring, menjelaskan bahwa dalam momentum peringatan ini, tim bergerak langsung ke lapangan untuk menjangkau warga yang membutuhkan. "Hari ini kami mengunjungi dua warga yang mengalami gangguan kejiwaan di Desa Kedungdowo dan Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa. Salah satu pasien pasung di Curah Tatal kami bawa ke Poli Jiwa RSUD dr. Abdoer Rahem untuk mendapatkan pengobatan intensif," ujar Dewi Prisca saat ditemui di lokasi, Jumat.

Related Post
Salah satu pasien yang berhasil dibebaskan adalah Sarwi (56), seorang warga Desa Curah Tatal. Pria yang telah memiliki seorang anak ini akan menjalani serangkaian prosedur medis, mulai dari pengobatan klinis hingga terapi okupasi. Terapi ini dirancang agar pasien dapat melatih kembali kemampuan sosial dan kemandirian sehari-hari, sehingga nantinya ia siap untuk kembali berinteraksi secara normal di tengah masyarakat.
Dewi Prisca menekankan bahwa penanganan pasien gangguan jiwa tidak berhenti setelah mereka keluar dari rumah sakit. Perlu ada pengawasan berkelanjutan agar kondisi pasien tetap stabil. "Dalam penanganan lanjutan setelah kondisinya membaik, petugas kesehatan dari puskesmas akan melakukan kunjungan ke rumah pasien secara berkala. Hal ini sangat penting guna memantau kedisiplinan mereka dalam mengonsumsi obat," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo, Dwi Herman Susilo, menyatakan bahwa gerakan ini adalah bagian dari komitmen Pemkab Situbondo untuk mendukung penuh Program Indonesia Bebas Pasung. Pemerintah daerah menyadari bahwa praktik pemasungan seringkali masih terjadi di masyarakat karena faktor ketakutan akan tindakan berbahaya yang mungkin dilakukan oleh ODGJ terhadap orang di sekitarnya.
"Kami menyadari saat ini masih ada praktik pasung di masyarakat karena kekhawatiran akan keselamatan orang lain. Oleh karena itu, pasien seperti Pak Sarwi kami bawa ke RSUD dr. Abdoer Rahem untuk pengobatan. Setelah kondisinya stabil dalam beberapa minggu, barulah ia bisa kembali ke lingkungan rumahnya," jelas Dwi Herman.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini Poli Jiwa RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo tengah menangani sekitar 10 pasien gangguan jiwa. Menariknya, mayoritas pasien yang dirawat di sana diketahui memiliki latar belakang masalah ekonomi yang memicu gangguan kesehatan mental mereka. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kesehatan jiwa tidak bisa dilepaskan dari perhatian terhadap kesejahteraan sosial masyarakat.










































Tinggalkan komentar