Madurapost.co.id – Kasus dugaan pembalakan liar yang mengguncang kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) di Jambi kini memasuki babak baru. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan. Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan pengejaran besar-besaran untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik aksi perusakan hutan tersebut.
Penyidikan kini diarahkan untuk melacak siapa aktor intelektual yang berada di balik layar. Kemenhut tengah menelusuri keterlibatan berbagai pihak, mulai dari sosok yang memberikan perintah, penyedia dana, hingga jaringan yang bertugas mengangkut serta menampung kayu-kayu hasil jarahan tersebut. Fokus utama penyidik adalah memutus rantai ekonomi ilegal yang selama ini mengeksploitasi kekayaan alam di kawasan konservasi tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menegaskan bahwa proses hukum terus berkembang secara dinamis. Meski saat ini dua orang berinisial S dan K telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hal itu barulah permulaan. "Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Hari dalam keterangannya di Jambi.

Related Post
Tim penyidik kini tengah mendalami pola operasional para pelaku. Mereka mencari tahu bagaimana kayu-kayu hasil tebangan ilegal tersebut bisa keluar dari kawasan taman nasional tanpa terdeteksi dalam waktu lama. Berbagai bukti fisik di lapangan, seperti keberadaan rel kayu yang mengarah ke lokasi pembalakan, tumpukan kayu olahan, hingga penggunaan gergaji mesin, menjadi petunjuk kunci dalam memetakan modus operandi para pelaku.
Kasus ini terungkap berkat ketangkasan personel TNBS saat melakukan patroli gabungan pada pertengahan September lalu di wilayah Resor Simpang Datuk, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Saat itu, petugas menemukan dua pondok tersembunyi dan aktivitas yang mencurigakan di zona rimba. Penemuan tunggul bekas tebangan dan peralatan pemotong kayu menjadi bukti kuat adanya praktik ilegal yang sistematis.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, memberikan peringatan keras terkait kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum di kawasan konservasi bukan sekadar soal menangkap pelaku, melainkan upaya menjaga keutuhan ekosistem yang sangat vital. Taman Nasional Berbak dan Sembilang merupakan habitat penting bagi satwa langka, termasuk Harimau Sumatra, serta merupakan lahan basah yang diakui secara internasional melalui Konvensi Ramsar.
"Kawasan konservasi harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal. Negara menetapkan kawasan ini untuk melindungi ekosistem dan seluruh kehidupan di dalamnya," ujar Dwi.
Saat ini, kedua tersangka S dan K telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda yang sangat besar berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui. Kemenhut berkomitmen untuk terus memperkuat pengamanan guna memastikan kawasan ini tidak kembali menjadi sasaran perusakan di masa mendatang.










































Tinggalkan komentar