Nyawa Melayang di Rel Jember Peringatan Keras

Nyawa Melayang di Rel Jember Peringatan Keras

madurapost.co.id – Sebuah insiden tragis mengguncang Jember Jawa Timur ketika perjalanan kereta api Ijen Ekspres rute Malang-Ketapang harus terhenti mendadak. Kereta api itu bertabrakan dengan sebuah mobil berwarna putih bernomor polisi P 1236 HY di perlintasan sebidang. Kecelakaan fatal ini menyebabkan pengemudi mobil, Yusril Nur Ibnu yang baru berusia 21 tahun, meregang nyawa dalam perjalanan menuju Puskesmas Bangsalsari. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis siang sekitar pukul 12.05 WIB di kilometer 173+060, petak jalan antara Tanggul dan Bangsalsari.

Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menjelaskan kronologi kejadian nahas tersebut. Menurut laporan di lapangan, mobil putih itu melaju dari arah selatan. Diduga kuat, sang pengemudi tidak mematuhi rambu lalu lintas yang mewajibkan berhenti sejenak serta menengok kanan dan kiri sebelum melintasi rel. Masinis KA Ijen Ekspres, yang menyadari bahaya, telah berulang kali membunyikan semboyan 35, sebuah isyarat peringatan keras. Namun, karena jarak yang sudah terlampau dekat, tabrakan tak terhindarkan.

Nyawa Melayang di Rel Jember Peringatan Keras
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Akibat insiden mengerikan ini, KA Ijen Ekspres terpaksa melakukan pemberhentian luar biasa untuk pemeriksaan menyeluruh. Setelah dipastikan aman pada pukul 12.19 WIB, kereta melanjutkan perjalanannya. Meskipun demikian, kecelakaan ini mengakibatkan penundaan perjalanan selama 46 menit dan kerusakan pada lampu kabut lokomotif. Beruntung, seluruh petugas kereta api dan penumpang dipastikan dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka-luka.

COLLABMEDIANET

Pihak KAI Daop 9 Jember menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Mereka juga kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu mengedepankan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Cahyo menegaskan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mendorong semua pemangku kepentingan terkait untuk bersinergi dalam memitigasi risiko di perlintasan sebidang, demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

KAI secara tegas mengimbau pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Setiap pengendara wajib berhenti sejenak, melihat, memahami rambu lalu lintas, dan mendengarkan situasi sekitar perlintasan. Pastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum melanjutkan perjalanan. Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Lebih lanjut, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.

Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan memiliki jarak pengereman yang sangat panjang. Oleh karena itu, disiplin dan kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci utama untuk mencegah tragedi serupa. Jangan pernah mempertaruhkan nyawa hanya karena terburu-buru. Keselamatan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar