Madurapost.co.id – Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan di Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak reproduksi dan hak cuti melahirkan terpenuhi, serta menjamin terciptanya kesetaraan peluang bagi perempuan di dunia kerja.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa penguatan perlindungan ini merupakan prioritas utama. Menurutnya, pengesahan regulasi terkait perlindungan tenaga kerja menjadi tonggak penting dalam menjamin hak-hak pekerja perempuan terpenuhi secara komprehensif.

"Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja merupakan langkah krusial untuk memastikan para pekerja perempuan mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang menyeluruh," ujar Arifah dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Related Post
Arifah mengapresiasi substansi dari regulasi terbaru tersebut. Ia menilai aturan ini telah mencerminkan prinsip inklusivitas, non-diskriminasi, serta memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan di lingkungan profesional. Menurutnya, perlindungan bagi pekerja perempuan harus mencakup seluruh tahapan reproduksi, mulai dari masa kehamilan, proses melahirkan, menyusui, hingga masa pemulihan pasca keguguran.
Sejalan dengan hal tersebut, penyediaan fasilitas dan hak cuti bagi pekerja kini telah diselaraskan dengan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Hal ini mencakup penyediaan ruang laktasi yang layak, pemberian cuti haid, cuti melahirkan, hingga cuti keguguran, dengan tetap menjamin hak atas upah tetap terpenuhi.
Lebih lanjut, aturan ini secara tegas melarang adanya diskriminasi di tempat kerja berdasarkan status pernikahan, kondisi kehamilan, proses melahirkan, maupun keguguran. Perusahaan juga dilarang menempatkan pekerja perempuan yang sedang hamil pada jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi atau berbahaya bagi kesehatan mereka.
Namun, Arifah menekankan bahwa kesetaraan tidak hanya berhenti pada hak cuti dan kesehatan. Ia mendorong agar kesetaraan peluang juga mencakup aspek pengembangan kompetensi, seperti pelatihan, pengembangan keterampilan, pemberian tugas, hingga jenjang karier. Ia juga menekankan pentingnya prinsip upah yang setara untuk pekerjaan yang setara (equal pay for equal work).
"Pemenuhan hak-hak pekerja perempuan harus didukung oleh lingkungan kerja yang aman. Oleh karena itu, pencegahan terhadap kekerasan dan pelecehan di tempat kerja sangatlah esensial," tegas Arifah.
Ia menambahkan bahwa pemerintah mendorong penerapan kebijakan zero tolerance atau toleransi nol terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Perusahaan diharapkan memiliki mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses oleh pekerja jika terjadi pelanggaran.
Menurut Arifah, menciptakan lingkungan kerja yang ramah keluarga (family-friendly) sangatlah vital. Hal ini bertujuan agar perempuan dapat terus berkontribusi secara produktif di dunia kerja tanpa harus mengorbankan hak-hak dasar mereka sebagai ibu dan perempuan.








































Tinggalkan komentar