Madurapost.co.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran melakukan aksi penertiban besar-besaran terhadap media informasi yang dipasang sembarangan di ruang publik. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 50 buah banner dan spanduk yang terbukti melanggar aturan pemasangan di sejumlah ruas jalan utama.
Aksi pembersihan ini tidak dilakukan tanpa alasan. Berdasarkan keterangan resmi, langkah tegas ini diambil setelah petugas menerima berbagai keluhan dari warga sekitar. Salah satu pemicu utama operasi ini adalah adanya laporan mengenai banner yang rusak dan terlepas akibat terjangan angin kencang, yang kemudian membahayakan pengguna jalan di kawasan perempatan Tonatan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, tim di lapangan langsung melakukan penyisiran luas. Petugas menyisir berbagai titik strategis, mulai dari Jalan Juanda, Jalan Raya Ponorogo-Siman, hingga merambah ke kawasan perempatan Jabung di Kecamatan Mlarak.

Related Post
"Penertiban ini berawal dari laporan masyarakat terkait banner yang rusak dan terlepas akibat angin di kawasan perempatan Tonatan. Dari situ, petugas kemudian melakukan penyisiran hingga perempatan Jabung Mlarak," ujar Hendra saat memberikan keterangan pada Kamis.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan masalah perizinan dan ketidaksesuaian lokasi pemasangan. Petugas menemukan banyak sekali banner promosi usaha yang dipasang di tempat-tempat yang tidak seharusnya. Selain itu, ditemukan pula spanduk kegiatan keagamaan atau pengajian yang masa berlakunya sebenarnya sudah habis, namun tetap terpasang di pinggir jalan.
Hal lain yang menjadi sorotan petugas adalah praktik pemasangan banner pada batang pohon. Menurut Hendra, tindakan ini dinilai sangat mengganggu estetika lingkungan dan merusak keindahan tata kota. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan visual di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Hendra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar setiap minggunya. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh media informasi dan promosi di ruang publik tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meski melakukan penyitaan, petugas memberikan catatan khusus bagi pemilik banner. Jika ditemukan banner yang sebenarnya memiliki izin resmi namun salah dalam penempatan lokasi, pemilik masih diperbolehkan untuk mengambil kembali material tersebut di kantor Satpol PP Ponorogo. Hal ini dilakukan sebagai bentuk edukasi agar pemilik usaha lebih teliti dalam mematuhi aturan tata ruang di masa mendatang.










































Tinggalkan komentar