Madurapost.co.id – Polresta Malang Kota menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni periode Juli hingga September 2026, pihak kepolisian berhasil membongkar sedikitnya 119 kasus yang melibatkan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya di Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, mengungkapkan bahwa dari total 119 kasus tersebut, mayoritas merupakan kasus narkotika dengan rincian 116 perkara, sementara 3 perkara lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras berbahaya.

"Kami berhasil mengamankan 175 tersangka dalam operasi ini, yang terdiri dari 170 pria dan 5 wanita," ujar Kombes Pol Danang di hadapan awak media.

Related Post
Berdasarkan data kepolisian, dari seluruh perkara yang terungkap, sebanyak 49 kasus kini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, 70 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Untuk kasus-kasus yang masuk kategori RJ, para pelaku akan diarahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang guna menjalani proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Dalam operasi besar-besaran ini, petugas menyita berbagai barang bukti yang sangat mencengangkan. Polisi mengamankan 5,3 kilogram ganja, 3,2 kilogram sabu, 3.959 butir ekstasi, serta 111.260 butir pil jenis double L (LL). Selain itu, ditemukan pula 45,29 gram tembakau sintetis dan dua ton bahan baku kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Polresta Malang Kota memperkirakan bahwa keberhasilan penyitaan barang bukti dalam skala besar ini mampu menyelamatkan setidaknya 60.582 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dari sekian banyak kasus yang diungkap selama triwulan ketiga tahun 2026, terdapat lima kasus menonjol yang menjadi perhatian utama. Kasus tersebut meliputi peredaran sabu sebanyak 3,2 kilogram dan 2.480 butir ekstasi, serta temuan bahan kimia ilegal seberat 2 ton yang digunakan sebagai bahan baku kosmetik ilegal.
Terkait konsekuensi hukum, para tersangka dalam kasus sabu terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Hal serupa juga mengancam para pengedar ganja dengan ancaman hukuman serupa. Sementara itu, untuk pelanggaran terkait pil LL dan kosmetik ilegal, tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kombes Pol Danang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dan obat keras di Kota Malang. Langkah ini akan dilakukan melalui sinergi yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan serta dukungan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.










































Tinggalkan komentar