Potensi Gas Bangkalan Jadi Ladang Emas Rakyat

Potensi Gas Bangkalan Jadi Ladang Emas Rakyat

Madurapost.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengubah potensi alam yang selama ini tersembunyi di bawah tanah menjadi sumber kesejahteraan masyarakat. Sebanyak 466 sumur gas yang tersebar di wilayah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diusulkan untuk dikelola melalui skema "sumur rakyat".

Langkah berani ini diambil bukan tanpa alasan. Selama ini, keberadaan sumur-sumur gas tersebut sering kali ditemukan secara tidak sengaja oleh warga saat mereka sedang melakukan pengeboran untuk mencari sumber air bersih. Fenomena ini menunjukkan bahwa potensi energi di Bangkalan sangat melimpah, namun pengelolaannya masih belum terarah dan belum memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi daerah.

Potensi Gas Bangkalan Jadi Ladang Emas Rakyat
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengungkapkan bahwa keberadaan ratusan sumur gas tersebut memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Menurutnya, jika dibiarkan tanpa pengelolaan yang terstandarisasi, sumber daya alam ini justru bisa menjadi ancaman bagi keselamatan warga sekitar.

COLLABMEDIANET

"Keberadaan sumur gas yang jumlahnya mencapai 466 titik ini perlu mendapatkan perhatian serius. Jika tidak dikelola dengan baik, keberadaan sumber gas tersebut justru berpotensi membahayakan masyarakat," ujar Lukman Hakim saat memberikan keterangan di Bangkalan, Selasa.

Guna mewujudkan gagasan tersebut, Pemkab Bangkalan telah melakukan langkah proaktif dengan berkonsultasi langsung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasil dari koordinasi tersebut melahirkan konsep sumur rakyat, sebuah skema pengelolaan di mana masyarakat atau entitas lokal dapat mengelola sumber daya energi secara resmi di bawah payung hukum negara.

Melalui skema sumur rakyat, ada dua tujuan utama yang ingin dicapai. Pertama adalah aspek keamanan, yakni untuk meminimalisir risiko kecelakaan akibat aktivitas pengeboran yang tidak terstandar. Kedua adalah aspek ekonomi, yakni memastikan bahwa nilai tambah dari kekayaan alam tersebut kembali ke kantong masyarakat lokal, bukan justru menguap tanpa manfaat.

"Jika sumur-sumur gas ini dikelola secara resmi, maka statusnya akan legal dan diakui oleh negara. Artinya, aktivitas ini tidak lagi dianggap liar atau ilegal," tegas Bupati.

Dengan legalitas yang jelas, negara melalui kementerian terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Hal ini mencakup prosedur penyedotan gas hingga metode penyimpanan agar tetap memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Bahkan, jika produksi gas sudah mencapai volume tertentu, pemerintah merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan seperti kilang berkapasitas kecil yang tetap mengikuti regulasi ketat.

Terkait siapa yang berhak mengelola, Lukman menjelaskan bahwa aturan dari Kementerian ESDM membuka peluang bagi berbagai entitas lokal. Pengelolaan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Dengan skema ini, dampak ekonominya akan jauh lebih terasa bagi warga. Mereka bisa mengelola kekayaan alamnya sendiri secara mandiri dan legal di Kabupaten Bangkalan," pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar