Madurapost.co.id – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang tengah meresahkan warga di kawasan Jalan Romokalisari. Bekerja sama dengan Satgas Antipremanisme, Pemkot Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya oknum yang meminta uang secara ilegal kepada pengendara yang melintas di wilayah tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima gelombang keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut tidak hanya datang melalui laporan resmi, tetapi juga viral di berbagai platform media sosial serta pesan singkat melalui saluran komunikasi pribadi milik Wali Kota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum pelaku diduga menggunakan nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari untuk menutupi aksi ilegal mereka. Modus yang digunakan adalah dengan menghentikan kendaraan yang melintas dan meminta sejumlah uang dengan nominal berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000 per kendaraan.

Related Post
"Kemarin itu ramai sekali di media sosial, termasuk laporan yang masuk ke hotline dan pesan langsung (DM) saya mengenai pungli di Romokalisari," ujar Eri Cahyadi dalam keterangannya, Jumat.
Eri menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang nyata. Ia menegaskan bahwa LPMK sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan uang kepada masyarakat dalam bentuk apa pun. Secara fungsional, LPMK memiliki peran strategis dalam membantu mengoordinasikan kebutuhan warga di tingkat kelurahan, seperti penanganan banjir, perbaikan saluran air, dan urusan kemasyarakatan lainnya.
"Tugas LPMK itu terkait dengan kepentingan kampung, seperti mengatasi banjir atau menyelesaikan masalah saluran air. Mereka tidak boleh memungut biaya atau uang apa pun dari warga," tegasnya.
Lebih lanjut, Eri menginstruksikan kepada jajaran camat dan lurah di wilayah terkait untuk segera menuntaskan persoalan ini hingga ke akarnya. Ia memerintahkan agar pos-pos yang sering dijadikan tempat praktik pungutan liar segera dibongkar agar tidak ada lagi ruang bagi oknum premanisme untuk beraksi.
Eri juga memberikan peringatan keras bahwa praktik pungli yang sudah berlangsung lama sejak era kepemimpinan sebelumnya tidak boleh lagi dibiarkan di Surabaya. Menurutnya, jalan raya adalah fasilitas publik yang dibangun oleh pemerintah menggunakan uang negara untuk kepentingan masyarakat luas.
"Jalan ini adalah jalan negara yang dibangun oleh Pemkot. Saya perintahkan untuk segera diselesaikan. Jangan sampai ada pungli di Surabaya. Kalau ada yang melanggar aturan, ya harus dipidana," tambahnya.
Di akhir keterangannya, Wali Kota mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah lain. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan guna memastikan Surabaya menjadi kota yang bersih dari segala bentuk pungutan liar.
"Kalau ada pungli yang luput dari pantauan Pemkot, tolong sampaikan kepada camat, lurah, atau melalui hotline saya," tutupnya.










































Tinggalkan komentar