Madurapost.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar dugaan skandal besar terkait penyimpangan pembayaran cukai yang melibatkan salah satu raksasa industri tembakau, PT Djarum. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lembaga antirasuah tersebut mencurigai bahwa praktik manipulasi cukai ini bukanlah fenomena baru, melainkan sebuah pola yang diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, tepatnya sejak tahun 2010.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi adanya indikasi kuat mengenai rentang waktu terjadinya perkara tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdapat sistem yang telah berjalan lama untuk memanipulasi kewajiban negara.

Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa inti dari permasalahan ini terletak pada dugaan pengondisian nilai cukai. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya pengaturan agar jumlah cukai yang dibayarkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Related Post
"Ada dugaan bahwa nilai yang seharusnya dibayarkan kepada negara telah diatur sedemikian rupa sehingga jumlahnya menjadi tidak semestinya. Praktik pengaturan ini diduga sudah dilakukan selama bertahun-tahun," ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Akibat dugaan praktik yang sudah berlangsung lama ini, tim penyidik KPK melakukan langkah agresif dengan menyasar dokumen-dokumen lama. Dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan, penyidik fokus menelusuri dokumen-dokumen pada tahun-tahun tertentu yang dianggap sebagai masa terjadinya tindak pidana atau tempus delicti.
Selain fokus pada manipulasi angka, KPK juga tengah mendalami aliran dana yang diduga mengalir dari pihak PT Djarum kepada oknum-oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Untuk membuktikan adanya praktik suap atau gratifikasi ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai titik strategis, mulai dari Kantor Bea Cukai di Kudus, Semarang, hingga wilayah Jawa Tengah lainnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Sejak saat itu, kasus ini terus berkembang pesat. Hingga September 2026, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai, mulai dari Kepala Kantor Wilayah hingga pejabat fungsional, serta pihak swasta yang terlibat dalam rantai distribusi.
Rangkaian penggeledahan besar-besaran juga telah menyasar kantor PT Djarum serta enam perusahaan lain yang terafiliasi dengannya di Kudus. Langkah hukum ini diambil guna mengumpulkan bukti kuat terkait potensi kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan hak negara dari sektor cukai tidak terus-menerus dirampas melalui praktik ilegal.



































Tinggalkan komentar