Madurapost.co.id – Dunia pertambangan Indonesia kembali diguncang oleh skandal korupsi dan pencucian uang berskala raksasa. Samin Tan, sosok yang merupakan penerima manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kini harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa melakukan praktik pencucian uang yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp18,1 triliun.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan yang dilakukan oleh PT AKT di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2026. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membeberkan modus operandi yang digunakan terdakwa untuk menyamarkan aliran dana ilegal tersebut.

Jaksa Nasrullah Syam menjelaskan bahwa praktik pencucian uang ini dilakukan melalui skema ekspor batu bara ilegal. Samin Tan diduga menjual sekitar 5,88 juta Metrik Ton (MT) batu bara yang bersumber dari wilayah PKP2B PT AKT yang sebenarnya sudah tidak berlaku atau telah diterminasi. Hasil penjualan tersebut kemudian dialirkan kepada pihak luar, yakni Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).

Related Post
Modus yang digunakan tergolong sangat rapi. Alih-alih memasukkan uang hasil penjualan ke rekening resmi perusahaan, Samin Tan justru memerintahkan agar pembayaran ditransfer ke berbagai rekening perusahaan lain yang terafiliasi dengannya. Selain itu, ia juga menggunakan nama pihak lain untuk membeli sejumlah properti, namun kendali penuh atas aset-aset tersebut tetap berada di tangan Samin Tan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, dana hasil korupsi yang mencapai Rp17,74 triliun tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan nilai mencapai 690,5 juta dolar Amerika Serikat. Tak hanya itu, melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa, Samin Tan diduga telah membeli 104 bidang tanah dan tujuh bangunan di berbagai lokasi menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.
Penyimpangan ini semakin fatal karena Samin Tan diduga tetap memerintahkan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, untuk melanjutkan aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penjualan batu bara di kawasan hutan. Padahal, ia sangat menyadari bahwa izin pertambangan perusahaannya telah resmi diakhiri oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak Oktober 2017.
Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Selain memperkaya diri sendiri, skandal ini juga melibatkan pihak lain yang turut diuntungkan, termasuk pihak di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP/KSOP) Rangga Ilung dan seorang individu bernama Muhammad Juni Eka Wardana.
Atas tindakan tersebut, Samin Tan kini terancam jeratan hukum berlapis, mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga pasal-pasal dalam KUHP Nasional terkait pencucian uang. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi industri pertambangan akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi negara.
Laporan: madurapost.co.id



































Tinggalkan komentar