Madurapost.co.id – Aksi kriminalitas yang mencoreng wajah kota kembali terungkap di Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat merespons laporan mengejutkan terkait dugaan penyekapan sejumlah calon Asisten Rumah Tangga (ART) di sebuah lokasi penampungan di kawasan Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja saat petugas sedang menjalankan tugas rutin. Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari patroli rutin anggota Satpol PP pada Sabtu (24/10). Petugas saat itu menyisir kawasan dari Kembang Jepun hingga Kedungsari.

Di tengah patroli, petugas dihadang oleh dua orang warga luar kota yang tampak sangat membutuhkan bantuan. Awalnya, petugas mengira kedua orang tersebut hanya mengalami kesulitan umum, seperti kehabisan bekal di perjalanan. Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, terungkap fakta yang mengerikan. Kedua warga tersebut mengaku sebagai calon ART yang sedang disekap di sebuah tempat penyalur di Jalan Kedung Anyar.

Related Post
Mendengar pengakuan tersebut, Satpol PP Surabaya segera berkoordinasi dengan Polsek Sawahan untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan fakta bahwa korban tidak hanya dua orang. Dalam operasi penyelamatan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 10 orang calon ART yang semuanya merupakan warga dari luar Kota Surabaya.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif. Ia membagi penanganan menjadi dua jalur utama. Pertama, terkait dugaan penyekapan yang masuk ke ranah pidana, dan kedua, terkait potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait dugaan penyekapan dan potensi TPPO ini kepada pihak kepolisian untuk disidik lebih lanjut," ujar Hebi.
Sementara itu, dari sisi administratif, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas terhadap tempat penampungan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, usaha penyalur tenaga kerja tersebut diduga kuat melanggar berbagai aturan perizinan dan tata tertib lingkungan.
Hebi menjelaskan bahwa meskipun izin operasional penyalur tenaga kerja dikeluarkan oleh pemerintah pusat, namun izin dasar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta syarat kelayakan tempat usaha tetap wajib mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kota Surabaya. Karena diduga tidak memiliki izin yang lengkap, Pemkot Surabaya akan melakukan tindakan tegas terhadap legalitas usaha tersebut.
Kini, seluruh korban telah diamankan dan proses hukum terus berjalan guna mengungkap apakah ada jaringan perdagangan manusia yang lebih besar di balik praktik penyekapan ini.








































Tinggalkan komentar