Waspada Gula Garam Lemak di Kemasan Makanan

Waspada Gula Garam Lemak di Kemasan Makanan

Madurapost.co.id – Kabar penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi Anda yang gemar mengonsumsi makanan dan minuman kemasan. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan krusial yang mewajibkan para pelaku usaha dan pemerintah untuk lebih transparan mengenai kandungan nutrisi pada produk pangan. Kini, label mengenai kadar gula, garam, dan lemak (GGL) harus dicantumkan secara jelas, jujur, benar, dan yang paling penting, mudah dipahami oleh konsumen.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penyakit tidak menular yang sering kali dipicu oleh pola konsumsi makanan olahan yang tidak terkontrol. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan nomor 110/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Waspada Gula Garam Lemak di Kemasan Makanan
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa terdapat keterkaitan erat antara kewajiban pelaku usaha dan tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, Pasal 148 UU Kesehatan memberikan mandat kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatur serta mengawasi seluruh rantai produksi, pengolahan, hingga distribusi makanan dan minuman. Di sisi lain, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jujur mengenai kondisi barang yang mereka jual.

COLLABMEDIANET

"Kedua ketentuan tersebut saling berkaitan. Kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi yang transparan harus didukung oleh regulasi dan pengawasan pemerintah yang kuat, sehingga informasi tersebut benar-benar dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat," ujar Guntur dalam pertimbangannya.

Lebih lanjut, MK menekankan bahwa pencantuman label, termasuk penggunaan simbol atau kode warna pada kemasan, bukan sekadar formalitas. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab besar untuk memastikan konsumen tidak terjebak oleh informasi yang menyesatkan. Selama ini, persoalan muncul ketika istilah "informasi yang jelas" dalam undang-undang tidak memiliki standar parameter yang baku. Akibatnya, banyak produk yang menggunakan teknik pengemasan yang sulit dibaca atau bahkan menyamarkan kandungan gula dan lemak yang tinggi.

Mahkamah menilai bahwa ketiadaan standar yang fungsional ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. MK menegaskan bahwa tidak boleh ada celah hukum (legal loophole) yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengelak dari tanggung jawab melalui desain kemasan yang manipulatif.

Dengan dikabulkannya permohonan ini sebagian, pemerintah kini memiliki beban hukum untuk menetapkan standar label yang lebih efektif, seperti penggunaan simbol warna yang memudahkan masyarakat mengenali produk tinggi gula atau garam secara instan. Putusan ini diharapkan menjadi titik balik bagi industri pangan di Indonesia untuk lebih peduli terhadap hak kesehatan konsumen, sekaligus menjamin hak asasi manusia untuk hidup sejahtera dan sehat sebagaimana amanat konstitusi. Melansir informasi dari madurapost.co.id, langkah ini diharapkan dapat menekan angka obesitas dan penyakit kronis di tanah air.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar