Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto resmi menaikkan laporan dugaan netralitas Kades dalam Pilbup Mojokerto 2024 ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah rapat Sentra Gakkumdu yang menilai kasus tersebut memenuhi unsur untuk dilanjutkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap kedua dan akan dilaporkan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Hari ini, kasus ini resmi naik ke tahap penyelidikan dan akan dilaporkan ke Polres Mojokerto," tegas Dody.
Dody menjelaskan bahwa kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu sepakat bahwa tindakan Kades di Kecamatan Pungging tersebut memenuhi unsur tindak pidana. "Kasus ini disangkakan Pasal 71 atau Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang disempurnakan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," terangnya.
Ancaman hukuman yang dihadapi Kades tersebut cukup berat, yaitu minimal 1 bulan penjara dan denda Rp600 ribu, hingga maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp6 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut netralitas penyelenggara negara dalam Pilkada. Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan terus mengawal proses penyidikan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran netralitas diproses secara hukum.