Gerakan Rakyat untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pilkada (GERTAP) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye selama Pilbup Pasuruan 2024 ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Dua kasus yang dilaporkan, yaitu kampanye di tempat ibadah dan dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye.
Salah satu dugaan pelanggaran yang paling mengejutkan adalah kampanye yang digelar di pengajian rutin di Desa Wates, Kecamatan Lekok. Menurut GERTAP, salah satu calon wakil bupati hadir dalam kegiatan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada para jemaah. "Ini jelas melanggar aturan kampanye yang melarang kegiatan politik di tempat ibadah," tegas Hanan, anggota GERTAP.
Selain itu, GERTAP juga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan. Kepala desa tersebut diduga membagikan atribut kampanye kepada warga.
Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan langsung bergerak cepat. Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid, mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kelengkapan laporan yang masuk. "Kami akan melakukan kajian awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil," ujar Zahid.
Jika laporan dinyatakan lengkap, Bawaslu akan melakukan klarifikasi dan kajian hukum lebih lanjut. Hasil kajian ini akan menentukan jenis pelanggaran yang terjadi dan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar.
Laporan dugaan pelanggaran ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi jalannya proses Pilkada. Dengan adanya laporan dari masyarakat, Bawaslu dapat menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi. Diharapkan dengan adanya pengawasan yang ketat, Pilkada Pasuruan 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil.