Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi bergandengan tangan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk menggenjot penerimaan pajak daerah. Penandatanganan kerja sama yang dilakukan di Surabaya, Senin (2/12/2024), ini diyakini akan memaksimalkan potensi pajak dan opsen pajak di Kota Malang.
Pj. Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan komitmen Pemkot untuk bersinergi penuh dalam optimalisasi penerimaan pajak. Kerja sama ini, imbuhnya, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kerja sama ini langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemprov Jatim dan Pemkot/Pemkab se-Jatim dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah, termasuk opsen pajak," tegas Iwan.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, tujuan utama kerja sama ini adalah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Malang. Sistem pemungutan pajak yang lebih baik dan transparan diharapkan dapat mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Pajak yang menjadi fokus kerja sama ini antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen PKB dan BBNKB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menambahkan bahwa opsen pajak menjadi kunci penguatan kemandirian fiskal Kota Malang. Pendapatan tambahan dari opsen pajak akan memberikan fleksibilitas dalam mengelola anggaran daerah dan membiayai berbagai program pembangunan yang pro-rakyat.
"Opsen pajak ini salah satu langkah untuk memperkuat kemandirian fiskal Kota Malang. Dengan pendapatan tambahan ini, kita bisa lebih mandiri dalam membiayai program pembangunan," pungkas Erik. Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah di Kota Malang.