Kota Probolinggo – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS). Pendaftaran dibuka mulai 28 September 2024 dan akan dilakukan dalam beberapa gelombang.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, menjelaskan bahwa dibutuhkan 338 orang untuk mengawasi jalannya pemilihan di seluruh wilayah Kota Probolinggo.
"Jika pada gelombang pertama kuota belum terpenuhi, pendaftaran akan dilanjutkan ke gelombang berikutnya," ujar Johan.
Calon pendaftar dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi kantor kelurahan setempat dan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan. Informasi detail mengenai persyaratan pendaftaran dapat diakses melalui papan informasi yang dipasang di setiap kelurahan.
Johan menekankan pentingnya peran PTPS dalam mengawasi jalannya pemilihan. "Meskipun ada Linmas dan saksi dari partai, PTPS memiliki peran krusial dalam memastikan semua proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan dengan baik dan sesuai aturan," jelasnya.
Untuk menjadi PTPS, calon harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun
- Berdomisili di Kota Probolinggo
- Tidak terlibat sebagai tim kampanye pasangan calon
- Tidak menduduki jabatan politik atau pemerintahan
PTPS yang terpilih akan menjalani masa kerja selama 23 hari sebelum hari pemilihan dan tujuh hari setelahnya. "Kami harap para pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan integritas," harap Johan.
Dengan adanya PTPS, diharapkan seluruh tahapan pemilihan dapat diawasi secara menyeluruh, menjamin proses pemilihan yang adil dan transparan untuk seluruh masyarakat Kota Probolinggo.