Jember, Madura Post – Pelaksana Tugas Camat Ambulu, Hafid Iswahyudi, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Lawannya? Tak lain adalah Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jember, Imam Hidayat.
Hafid merasa dirugikan karena tiba-tiba diganti oleh Camat Tempurejo, Prihan Jadid, tanpa alasan yang jelas. Pergantian ini berlaku mulai 15 Oktober 2024.
"Saya merasa dirugikan karena kehilangan kewenangan dan hak sebagai Plt Camat Ambulu," ujar Hafid dengan nada kecewa.
Hafid baru mengetahui pergantian jabatannya pada Senin (28/10/2024) sore. Ia dipanggil ke kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember dan disodorkan surat perintah pelaksana tugas bernomor 821/4665/35.09.414/2024 yang ditandatangani Imam Hidayat.
Hafid mempertanyakan beberapa poin dalam surat tersebut. Salah satunya adalah penggunaan Surat Edaran Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
"Surat Edaran itu mengatur kewenangan kepala daerah untuk mengganti pejabat harus sesuai persetujuan Mendagri. Kalau mengisi kekosongan pelaksana tugas, bisa dilakukan tanpa persetujuan Mendagri. Tapi ini kan bukan kekosongan, tapi diganti. Jelas melanggar SE," tegas Hafid.
Hafid juga mempertanyakan keabsahan surat perintah pelaksana tugas tertanggal 29 Juli 2024 yang menugaskannya sebagai Plt Camat Ambulu. Surat tersebut ditandatangani Hendy Siswanto, Bupati definitif. "Apa bisa Pjs Bupati membatalkan surat bupati definitif?" tanya Hafid.
Selain itu, Hafid mempersoalkan penggunaan gelar "Bupati Jember" untuk Imam Hidayat dalam surat perintah pelaksana tugas. "Seharusnya ditulis Pjs Bupati Jember," tegasnya.
Melihat isi surat tersebut, Hafid memutuskan untuk menggugat Imam Hidayat ke PTUN pada 28 Oktober 2024. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 5 November 2024.
Hafid memohon kepada majelis hakim PTUN untuk menunda pelaksanaan surat perintah pelaksana tugas tersebut. "Jika surat itu dilaksanakan, akan merugikan karena terdapat keadaan yang sulit dikembalikan. Pelaksanaan kegiatan dan pelaporan anggaran akan terhambat," jelasnya.
Dalam pokok perkara, Hafid memohon agar majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah surat perintah pelaksana tugas tersebut dan mewajibkan Imam Hidayat untuk mencabutnya.
Kendati diganti, Hafid tetap menyelesaikan tugasnya sebagai Plt Camat Ambulu hingga 31 Oktober 2024. "Tanggal 1 November 2024, saya kembali ke Kencong," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno, mengatakan bahwa pergantian Plt Camat Ambulu dilakukan untuk penyegaran. "Itu bahasa yang disampaikan Pak Sekda (Sekretaris Daerah Hadi Sasmito)," katanya.
Suko mengaku sudah mendengar informasi soal gugatan oleh Hafid. "Saya baru saja dapat informasi dari Pak Kabag Hukum (A. Zainurrofiq). Saya tanya ke Pak Kabag Hukum materinya apa, ya belum tahu juga," ungkapnya.
Suko menghormati gugatan tersebut. "Itu hak pribadi warga negara Indonesia untuk memperoleh kepastian hukum atau keadilan. Saya menghormati saja. Itu bagian dari yang harus kami selesaikan," pungkasnya.