Pamekasan, Madura Post – Tim pengawas tembakau yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sejak Juli 2024, hingga kini belum menemukan adanya pelanggaran dalam pembelian tembakau di setiap pabrikan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Raihan Akbar.
"Kami sudah menerjunkan pengawas ke setiap pabrikan yang sudah melakukan pembelian tembakau, baik pabrikan lokal maupun nasional. Sampai saat ini, belum ada satu pun pabrikan yang ditemukan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau," ujar Raihan, Selasa (20/8/2024).
Raihan menjelaskan, tim pengawas yang dibentuk terdiri dari berbagai unsur, seperti Disperindag (6 orang), DKPP (1 orang), TNI/Polri (masing-masing 1 orang), dan perwakilan organisasi pertembakauan (masing-masing 1 orang). Tim ini bertugas untuk mengawasi tata niaga tembakau sesuai dengan Perda yang berlaku.
"Pengawasan sudah dilakukan di sekitar 30 pabrikan yang telah melakukan pembelian tembakau dengan kisaran serapan sebanyak 800 bal. Serapan ini masih terbilang kecil karena masa panen tembakau 2024 masih belum merata di setiap wilayah di Pamekasan," tambah Raihan.
Meskipun belum ada temuan pelanggaran, Raihan menegaskan bahwa tim pengawas terus bekerja untuk memastikan semua pabrikan mematuhi aturan yang berlaku. Tim juga telah melakukan pengambilan sampel tembakau sebanyak satu kilogram di lima gudang yang diawasi.
"Mereka (pabrikan) sudah taat dengan aturan, termasuk pengambilan sampel tembakau. Kami akan terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi," tegas Raihan.
Terkait dengan pemantau tembakau, Raihan menyebutkan bahwa pendaftarannya belum dibuka. Namun, dia memastikan bahwa masa kerja dari pemantau tembakau hanya sekitar 30 hari.
"Masih menunggu keputusan pimpinan untuk membuka pendaftaran pemantau tembakau," pungkas Raihan.