Jember – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember tetap optimistis dalam mencapai target partisipasi pemilih 80 persen di Pilkada 2024, meskipun potensi munculnya calon tunggal melawan kotak kosong menghantui.
"Kami tidak mau berkomentar soal itu sebelum pendaftaran kandidat kepala daerah dibuka pada 27 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, barulah kami bisa tahu berapa jumlah pasangannya," ujar Ketua KPU Jember, Desi Anggraeni, Rabu (14/6/2024).
KPU Jember menegaskan bahwa mereka akan berpedoman pada regulasi yang berlaku. "Jadi kami tidak perlu antisipasi yang rigid. Ikuti saja regulasinya," tegas Desi.
Potensi kotak kosong memang menjadi isu serius, baik di Pilgub Jatim maupun Pilbup Jember. Saat ini, seluruh partai dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) kecuali PDI Perjuangan dan PKB sudah memberikan rekomendasi pencalonan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Jika PKB merapat ke KIM Plus, maka PDI Perjuangan dipastikan tidak bisa mencalonkan gubernur.
Di Jember, situasi serupa juga terjadi. Saat ini, hanya PDI Perjuangan dan PPP yang belum menerbitkan surat rekomendasi. Enam partai lainnya dalam KIM Plus (Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PAN, dan Golkar) sudah mencalonkan pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Kendala partisipasi pemilih di Pilkada Jember memang sudah menjadi momok. Dua kali pilkada sebelumnya, pada 2015 dan 2020, hanya berhasil mencapai angka di bawah 60 persen, meskipun diikuti minimal dua pasangan calon.
Pilkada Jember 2015 yang diikuti dua pasangan calon, hanya dikuti 51,63 persen pemilih. Sementara pada 2020 yang diikuti tiga pasangan calon, hanya 58,53 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan partisipasi pemilih dalam pemilu legislatif dan eksekutif pada 2024 yang mencapai 75 persen.
Desi mengakui bahwa mendongkrak partisipasi pemilih dalam pilkada bukanlah hal mudah. "Menentukan pemimpin daerah dengan pemimpin nasional memang berbeda. Kepedulian mereka tidak begitu tinggi. Maka salah satu cara meningkatkan minat adalah formulasi sosialisasi," jelasnya.
KPU Jember berupaya memaksimalkan sosialisasi dan fungsi petugas panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara.
"Salah satu cara mendorong partisipasi oleh penyelenggara adalah sosialisasi dan mengajak. Juga menggandeng sektor-sektor lain, seperti Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), peserta pemilu, partai politik. Mereka juga punya tugas itu," pungkas Desi.