RPH Banyupelle Gagal Raih Sertifikat Halal, Ini Penyebabnya

Pamekasan – Satu dari empat Rumah Potong Hewan (RPH) di Pamekasan gagal mendapatkan sertifikat halal tahun ini. RPH Banyupelle, Kecamatan Palengaan, tak lolos verifikasi karena

Rista

RPH Banyupelle Gagal Raih Sertifikat Halal, Ini Penyebabnya

Pamekasan – Satu dari empat Rumah Potong Hewan (RPH) di Pamekasan gagal mendapatkan sertifikat halal tahun ini. RPH Banyupelle, Kecamatan Palengaan, tak lolos verifikasi karena dinilai belum memenuhi standar.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Slamet Budiharsono, mengungkapkan bahwa tiga RPH lainnya, yaitu RPH Pamekasan (kota), Palengaan, dan Waru, telah berhasil mendapatkan sertifikat halal. "Sertifikatnya memang belum keluar, tapi sudah ditetapkan. Tiga RPH lolos verifikasi halal, satunya tidak lolos," ujar Budi, Selasa (10/9/2024).

RPH Banyupelle Gagal Raih Sertifikat Halal, Ini Penyebabnya

Budi menjelaskan, kegagalan RPH Banyupelle mendapatkan sertifikat halal disebabkan oleh kurang memadainya sarana dan prasarana (sarpras). "Salah satu indikator penilaian adalah pemenuhan sarpras yang memadai dan sesuai dengan standar," jelasnya.

RPH Banyupelle memang belum pernah mendapatkan rehabilitasi, sehingga beberapa bangunannya mengalami kerusakan. Namun, Budi memastikan bahwa juru sembelih halal (juleha) di RPH tersebut sudah mengantongi sertifikat halal. "Jadi tidak perlu khawatir, meski gedungnya belum bersertifikat halal, karena julehanya sudah memiliki sertifikat halal," tegasnya.

Dengan demikian, saat ini terdapat empat RPH di Pamekasan yang sudah bersertifikat halal, yaitu RPH Pakong yang sudah berlisensi sejak tahun sebelumnya, dan tiga RPH yang baru saja mendapatkan sertifikat tahun ini.

"Kebetulan di RPH Banyupelle ini sedikit penyembelihan. Nanti kalau anggarannya cukup akan kami renov yang kurang," pungkas Budi.

Lisensi halal pada RPH bertujuan untuk mempermudah pelaku UMKM yang berbahan dasar hewan sembelihan dalam pengajuan sertifikat halal produk. Pasalnya, dalam proses pengajuannya, penyembelihan hewan harus sesuai standar Islam, yaitu dengan diperkuat lisensi juleha yang sudah bersertifikat dan tempat potong hewan yang sudah berlisensi halal.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar