Aturan Baru Beli BBM Subsidi di Pamekasan

Aturan Baru Beli BBM Subsidi di Pamekasan

Madurapost.co.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini diambil guna memastikan distribusi energi tepat sasaran, khususnya bagi para pelaku usaha perikanan tangkap yang selama ini mengandalkan subsidi pemerintah untuk operasional melaut.

Kebijakan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan, Abdul Fata, menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2020. Regulasi pusat tersebut mengatur secara spesifik mengenai petunjuk penerbitan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi sektor perikanan tangkap.

Aturan Baru Beli BBM Subsidi di Pamekasan
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Dalam implementasinya di lapangan, pemerintah menetapkan batas kuota maksimal pembelian BBM bersubsidi bagi setiap pemegang surat rekomendasi. "Sesuai dengan aturan yang berlaku, batas maksimal yang diperbolehkan adalah 25 ribu liter per bulan," ujar Abdul Fata saat memberikan keterangan kepada media di Pamekasan, Rabu.

COLLABMEDIANET

Hal ini berarti, para nelayan atau pemilik kapal yang telah mencapai ambang batas kuota tersebut tidak diperkenankan lagi melakukan transaksi BBM bersubsidi untuk bulan yang sama. Jika mereka masih membutuhkan bahan bakar untuk melanjutkan aktivitas melaut, maka mereka diwajibkan untuk beralih menggunakan BBM non-subsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan dasar nelayan kecil.

Meski aturan ini tergolong ketat, Abdul Fata menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait, sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran atau nelayan yang membeli BBM melebihi batas yang ditentukan. Namun, ia menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar seluruh elemen masyarakat nelayan memahami bahwa pembatasan ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat, bukan kebijakan sepihak dari Pemkab Pamekasan.

Bagi para nelayan yang ingin mendapatkan surat rekomendasi agar bisa mengakses BBM bersubsidi, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Prosedur ini dilakukan melalui Dinas Perikanan Pamekasan. Syarat-syarat tersebut meliputi pengajuan permohonan resmi, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi pas kapal (baik pas kecil maupun pas besar), serta wajib memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

"Jika seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap serta sesuai dengan ketentuan, kami pastikan surat rekomendasi akan segera diterbitkan," tambah Fata.

Sebagai informasi tambahan, sektor perikanan di Pamekasan memiliki potensi yang cukup besar dengan jumlah armada yang signifikan. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan, tercatat ada sekitar 1.514 kapal nelayan yang beroperasi di wilayah tersebut. Dari total tersebut, sebanyak 93 kapal merupakan kapal berkapasitas besar (di atas 5 Gross Tonnage/GT), sementara sisanya sebanyak 1.421 kapal merupakan kapal kategori pas kecil atau di bawah 5 GT. Dengan jumlah armada yang banyak, pengawasan distribusi BBM menjadi sangat krusial demi menjaga stabilitas ekonomi para nelayan lokal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar