Aturan Baru Suara Masjid Agar Tak Mengganggu

Aturan Baru Suara Masjid Agar Tak Mengganggu

<strong>Madurapost.co.id – Persoalan penggunaan pengeras suara masjid yang sering memicu perdebatan di tengah masyarakat kini mendapat perhatian serius dari Dewan Masjid Indonesia (DMI). Melalui sebuah pertemuan penting di Surabaya, Jawa Timur, muncul imbauan agar durasi suara luar dari masjid, seperti lantunan murottal atau tilawah sebelum azan, dibatasi agar tidak mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya.

Ketua Pengurus Pusat (PP) DMI, Maria Ulfa Anshor, mengungkapkan bahwa Ketua Umum PP DMI, Jusuf Kalla, secara konsisten menekankan pentingnya pengaturan durasi suara luar. Meskipun secara resmi DMI belum mengeluarkan regulasi baku, pesan dari Jusuf Kalla sangat jelas: suara luar masjid sebaiknya hanya diputar selama lima menit menjelang azan.

Aturan Baru Suara Masjid Agar Tak Mengganggu
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

"Pak JK sering menyampaikan agar suara luar, seperti murottal menjelang azan, hanya dilakukan selama lima menit. Pihak pengurus masjid diharapkan tidak hanya memikirkan manfaat ibadahnya saja, tetapi juga mempertimbangkan dampak suara tersebut bagi masyarakat sekitar," ujar Maria Ulfa dalam sebuah acara pelatihan tata suara di Surabaya, Kamis.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Maria menjelaskan bahwa fokus utama Jusuf Kalla sebenarnya adalah pada kualitas akustik. Beliau memiliki visi besar untuk meningkatkan kualitas suara di satu juta masjid di seluruh Indonesia. Dengan kualitas akustik yang baik, diharapkan suara dari masjid dapat terdengar merdu dan jernih di setiap sudut tanpa harus menggelegar secara berlebihan.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris PW DMI Jawa Timur, HM Suhadi, memberikan informasi yang lebih spesifik. Ia menyebutkan bahwa PW DMI Jatim sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar suara luar masjid hanya diputar selama dua menit saja. Langkah ini diambil untuk menjaga harmoni sosial, terutama di lingkungan perumahan yang padat penduduk.

"Kami ingin agar dakwah dari masjid itu terasa elegan dan sesuai dengan kesepakatan bersama di masyarakat. Jika di kota besar, pengaturannya memang harus ketat, namun di pedesaan mungkin bisa lebih longgar. Yang terpenting adalah adanya rasa toleransi," kata Suhadi.

Pelatihan tata suara yang diikuti oleh 100 pengurus DMI se-Jatim ini bertujuan untuk memberikan standar teknis agar suara masjid tidak berdengung dan tetap nyaring namun nyaman didengar. Hal ini krusial untuk mencegah konflik antarwarga yang seringkali dipicu oleh masalah pengeras suara.

Sementara itu, Kabiro Kesra Pemprov Jatim, Agung Subagyo, menambahkan bahwa fungsi masjid di era modern telah berkembang. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi sebagai pusat informasi dan pemberdayaan umat. Ia menekankan bahwa pengeras suara masjid memiliki peran strategis, misalnya dalam menyebarkan informasi darurat terkait bencana alam kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, manajemen suara yang baik sangat diperlukan agar pesan tersebut tersampaikan dengan jelas tanpa menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar