Madurapost.co.id – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Ponorogo yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota hanya untuk mengurus administrasi kependudukan. Pemerintah Kabupaten Ponorogo tengah menyusun rencana besar untuk memperluas jangkauan layanan perekaman hingga pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) hingga ke tingkat kecamatan.
Langkah strategis ini direncanakan mulai diimplementasikan secara bertahap pada tahun 2027 mendatang. Tujuannya sangat jelas, yakni untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus mengantre panjang di pusat layanan utama.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo, Dhutarso Aviantoro, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung atas tingginya volume pemohon layanan setiap harinya. Saat ini, beban kerja di kantor Dispendukcapil maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) tergolong sangat padat.

Related Post
"Setiap harinya, kami melayani sekitar 400 hingga 500 orang. Antrean yang membludak ini menjadi alasan utama mengapa kami perlu mengurai penumpukan tersebut agar pelayanan bisa lebih cepat dan efisien," ujar Dhutarso saat memberikan keterangan resmi.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah memetakan empat wilayah kecamatan yang akan menjadi pilot project perluasan layanan ini. Keempat wilayah tersebut adalah Kecamatan Sambit, Balong, Kauman, dan Pulung. Meski demikian, jenis layanan yang diberikan di tiap kecamatan akan berbeda-beda, tergantung pada kesiapan infrastruktur dan sarana yang tersedia di lokasi tersebut.
Dalam skema yang direncanakan, Kecamatan Balong dan Kauman diproyeksikan akan memiliki fasilitas yang lebih lengkap, yakni mampu melayani proses perekaman data sekaligus pencetakan fisik KTP-el di tempat. Sementara itu, untuk Kecamatan Sambit dan Pulung, pada tahap awal fokus utamanya adalah menyediakan layanan perekaman data penduduk.
Untuk mewujudkan rencana ini, Dispendukcapil Ponorogo akan melakukan kolaborasi erat dengan pemerintah kecamatan. Dispendukcapil bertanggung jawab dalam penyediaan perangkat teknologi seperti komputer, alat perekam biometrik, hingga mesin cetak KTP-el. Di sisi lain, pihak kecamatan bertugas menyiapkan infrastruktur fisik berupa gedung dan ruang pelayanan yang representatif.
Terkait kebutuhan anggaran, proyek ini memerlukan investasi yang tidak sedikit. Diperkirakan, setiap kecamatan membutuhkan dana sekitar Rp120 juta untuk pengadaan perangkat perekaman. Khusus untuk Kecamatan Balong dan Kauman, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta per unit guna pengadaan mesin pencetak KTP-el agar layanan bisa tuntas di tempat.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap masyarakat yang tinggal di pelosok desa tidak lagi merasa kesulitan secara waktu maupun biaya transportasi untuk mengurus KTP-el. Dengan adanya layanan di tingkat kecamatan, waktu tunggu masyarakat diharapkan dapat terpangkas secara signifikan, menciptakan pelayanan publik yang lebih inklusif dan modern di Kabupaten Ponorogo.








































Tinggalkan komentar