Madurapost.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, baru saja menorehkan prestasi membanggakan di kancah kebijakan publik nasional. Ia menerima penghargaan bergengsi atas inisiasi kebijakan perlindungan anak di ranah digital dari Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan peran krusialnya dalam memperkuat regulasi keamanan bagi generasi muda di dunia maya.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian acara pertemuan sekaligus perayaan satu dekade APSIPOL yang berlangsung di kampus Universitas Airlangga, Surabaya, pada Selasa (3/11). APSIPOL menilai langkah Meutya dalam mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PP TUNAS, merupakan terobosan yang sangat dibutuhkan saat ini.

Dalam pidatonya, Meutya menyoroti fakta mengkhawatirkan mengenai demografi pengguna internet di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang aktif menggunakan perangkat digital. Angka yang sangat masif ini, menurutnya, menuntut perhatian serius dan tanggung jawab moral yang lebih besar dari para raksasa teknologi dunia.

Related Post
"Kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar perusahaan teknologi juga ikut bertanggung jawab atas keselamatan anak-anak kita," tegas Meutya di hadapan para akademisi dan praktisi politik.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya sebatas membatasi akses ke media sosial. Cakupan perlindungan harus diperluas hingga ke sektor gim daring dan berbagai layanan digital lainnya yang berpotensi merusak kesehatan mental maupun fisik anak. Risiko yang mengintai pun tidak main-main, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), paparan konten tidak layak, hingga ancaman kecanduan digital yang mengganggu konsentrasi belajar.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah kini menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam menyusun regulasi tersebut. Melalui PP TUNAS, akses layanan digital akan disesuaikan dengan usia dan tingkat risiko platform tersebut. Penilaian risiko mencakup berbagai aspek krusial, seperti potensi anak berinteraksi dengan orang asing, risiko eksploitasi konsumen, keamanan data pribadi, hingga dampak adiksi terhadap kesehatan.
Menariknya, Meutya memberikan pesan keras kepada perusahaan teknologi. Ia menilai perusahaan-perusahaan besar tersebut memiliki sumber daya dan teknologi yang sangat mumpuni untuk mengenali usia penggunanya. Oleh karena itu, alasan ketidakmampuan teknis dalam memverifikasi usia pengguna dianggap sulit untuk diterima oleh publik.
"Kita sudah memberikan banyak pilihan teknologi, tinggal kemauan mereka untuk menerapkannya," ujarnya dengan lugas.
Sebagai penutup, Meutya mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, pihak sekolah, hingga perusahaan teknologi, untuk berkolaborasi secara sinergis. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar urusan teknis teknologi, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa. Melansir informasi dari madurapost.co.id.



































Tinggalkan komentar