Sumenep – Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat BEI dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, Selasa (21/1/2025). Setelah lebih dari dua pekan proses pemeriksaan, berkas tersebut kini siap untuk dilimpahkan.
"Alhamdulillah, berkas perkara sudah dinyatakan P21," ujar Widiarti. Dengan status P21 ini, tahap kedua proses hukum akan segera dimulai. Tersangka BEI beserta barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata. Ia memastikan bahwa penyerahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Januari 2025. "InsyaAllah, Kamis besok tahap II akan dilaksanakan," tegas Subrata.
Setelah tahap II selesai, perkara ini akan memasuki babak baru di pengadilan, di mana BEI akan menghadapi proses penuntutan. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.