SUMENEP – Program transformasi kelompok tani (Poktan) menjadi koperasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi di Sumenep menghadapi kendala besar. Mayoritas Poktan di kabupaten ini ternyata belum memiliki legalitas yang lengkap, sebuah syarat mutlak untuk bertransformasi menjadi badan hukum koperasi.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Sumenep, Hairil. Menurutnya, kekurangan dokumen legalitas, seperti Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menjadi hambatan utama. "Kelompok tani umumnya tidak memiliki SK Kemenkumham, sementara koperasi wajib memilikinya," jelas Hairil.
Keberadaan legalitas yang lengkap sangat penting. Dengan legalitas yang terpenuhi, koperasi akan memiliki ruang gerak yang lebih luas, termasuk kemungkinan menjadi penyalur pupuk bersubsidi secara mandiri. Sistem ini diharapkan dapat memangkas rantai distribusi pupuk, sehingga pupuk dapat langsung diterima oleh kelompok tani tanpa melalui agen atau dealer.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, menyatakan belum menerima instruksi resmi terkait rencana transformasi tersebut. "Belum ada perintah resmi. Kami akan mengikuti instruksi selanjutnya," ujarnya singkat. Pernyataan ini mengindikasikan perlunya koordinasi dan sosialisasi lebih lanjut kepada para pelaku pertanian di Sumenep agar program transformasi ini dapat berjalan efektif dan lancar.