Pamekasan – Rekapitulasi suara Pilbup Pamekasan 2024 di tingkat kecamatan telah rampung. Namun, kejanggalan muncul. Saksi pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) di sejumlah kecamatan menolak menandatangani berita acara dan hasil rekapitulasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, menyatakan proses rekapitulasi kecamatan secara umum berjalan lancar. Logistik pun telah kembali ke gudang KPU. Namun, ia mengakui saksi paslon nomor urut 3 secara misterius menolak tanda tangan tanpa alasan yang jelas. "Hampir di semua kecamatan mereka tak mau tanda tangan, tanpa alasan. Kami tak tahu penyebabnya," ungkap Tajul, Minggu (1/12/2024).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah mencatat kejadian ini dalam form kejadian khusus dan akan menindaklanjuti pada rekapitulasi tingkat kabupaten. "Semua tercatat, dan akan kami lanjutkan di rekapitulasi kabupaten," tegasnya. Ketidakhadiran tanda tangan saksi Berbakti ini tentu akan menjadi catatan penting dalam proses selanjutnya.