Sumenep, Madura Post – Permintaan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tembakau di Sumenep semakin menggema. Masyarakat dan petani kompak menyuarakan kekecewaan mereka terhadap aturan yang dinilai merugikan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewajiban pembeli untuk mengambil sampel tembakau seberat 1 kilogram tanpa dibeli. Aturan ini dianggap tidak adil dan membebani petani.
"Kami berharap Perda Tembakau segera direvisi untuk melindungi hak-hak petani," ujar salah satu perwakilan petani.
Meskipun sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tembakau, namun implementasinya masih jauh dari harapan. Pengawasan terhadap aturan tersebut dinilai lemah, sehingga banyak pelanggaran yang terjadi.
"Perbup saja belum sepenuhnya dilaksanakan, apalagi Perda," keluh seorang warga.
Desakan revisi Perda Tembakau ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Sumenep sangat peduli dengan nasib para petani tembakau. Mereka berharap revisi Perda dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi para petani.