Rencana Kerusuhan di Malang Digagalkan Polisi

Rencana Kerusuhan di Malang Digagalkan Polisi

Madurapost.co.id – Aksi anarkis yang berencana memicu kerusuhan massal di Kota Malang berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Sebanyak 12 orang pria diamankan oleh jajaran Polresta Malang Kota setelah terdeteksi membawa senjata berbahaya saat massa sedang menyuarakan aspirasi di kawasan pusat kota.

Peristiwa ini bermula saat berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi masyarakat di depan Balai Kota Malang dan gedung DPRD setempat, tepatnya di kawasan Alun-Alun Tugu. Polisi yang berjaga di sekitar lokasi mencurigai sekelompok orang yang berjalan bersama menuju titik aksi tersebut.

Rencana Kerusuhan di Malang Digagalkan Polisi
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pamudi Sukarno, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki rencana terorganisir untuk menciptakan kekacauan. Mereka diduga kuat akan menggunakan bom molotov untuk memicu kerusuhan di tengah kerumunan massa.

COLLABMEDIANET

"Modus operandi para pelaku adalah secara bersama-sama membuat dan membawa bom molotov. Alat tersebut direncanakan untuk digunakan guna memicu kerusuhan saat penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang," ujar Danang kepada awak media.

Dalam operasi pengamanan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti penting. Polisi menemukan empat botol kaca berisi bom molotov yang siap digunakan. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga botol minuman keras jenis arak, serta pakaian dan 12 unit ponsel milik para tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas para tersangka terdiri dari FH (26), YWW (25), IR (23), DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24). Dari kelompok tersebut, FH, YWW, dan IR diidentifikasi sebagai otak yang membuat dan membawa bom molotov. Sementara sembilan tersangka lainnya diduga berperan sebagai pendukung atau membantu upaya para pelaku utama.

Hal yang mengejutkan, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan hasil positif narkoba. Polisi menemukan kandungan tetrahydrocannabinol (THC) dan benzodiazepin di dalam tubuh mereka, yang mengindikasikan penggunaan ganja dan obat penenang.

Kronologi penangkapan bermula pada Rabu (28/10) saat personel kepolisian yang berjaga di Jalan Suropati melihat sekelompok 13 orang berjalan bersama menuju Alun-Alun Tugu. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan empat botol molotov yang memicu kecurigaan polisi. Dari 13 orang tersebut, satu orang berinisial IG tidak ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti tidak mengetahui rencana jahat kelompoknya dan hanya berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tiga tersangka utama (FH, YWW, dan IR) dijerat dengan Pasal 306 Jo Pasal 20 dan/atau Pasal 248 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan sembilan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 306 Jo Pasal 20 UU yang sama. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar