Madurapost.co.id – Dunia birokrasi Indonesia kembali diguncang oleh skandal korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap sebuah praktik lancung terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan penerimaan "uang loket" yang dilakukan oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024-2026, Silmy Karim.
Dalam dakwaannya, JPU Achmad Husin Madya menjelaskan bahwa Silmy diduga menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap bulannya. Uang yang disebut sebagai "uang loket" atau "uang klik" ini merupakan biaya ilegal yang ditarik dari para pemohon dokumen keimigrasian atau melalui biro jasa. Dana tersebut kemudian dialirkan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Modus operandi yang dijalankan tergolong sistematis. Berdasarkan fakta persidangan, sekitar bulan Februari atau Maret 2023, Silmy diduga memberikan instruksi kepada bawahannya, Bagus Bramantyo, untuk mengumpulkan uang jatah setoran guna memenuhi kebutuhan pribadinya. Bagus kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Tessar Bayu Setiaji. Untuk memenuhi angka Rp100 juta tersebut, mekanisme pengumpulan dilakukan secara bertahap, di mana sebagian dana disiapkan oleh Juniadi Sri Pambudi dan sisanya dikumpulkan oleh bagian Subdirektorat Izin Tinggal.

Related Post
Skandal ini bukan sekadar soal uang rutin, melainkan mencakup angka yang sangat fantastis. Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan dengan total nilai mencapai Rp168,92 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar dalam rentang waktu 2021 hingga 2026. Praktik pemerasan ini diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau sengaja memperlambat proses penerbitan dokumen penting bagi WNA. Dokumen yang menjadi sasaran pungutan liar ini meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga proses perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
Korupsi ini melibatkan jaringan yang luas di dalam tubuh kementerian. Selain Silmy, sejumlah nama besar turut terseret, mulai dari mantan Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, hingga Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam. Bahkan, mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, juga disebut terlibat dalam pusaran kasus ini.
Data dari JPU menunjukkan distribusi uang hasil pemerasan yang bervariasi di antara para terdakwa. Dari hasil pemerasan tersebut, Obin selaku mantan staf dilaporkan menerima jumlah terbesar yakni Rp50,97 miliar, disusul oleh Juniadi sebesar Rp16,31 miliar. Sementara itu, untuk gratifikasi yang diterima Silmy, selain uang tunai sebesar Rp2,56 miliar, ia juga diduga menerima aset berupa saham di beberapa perusahaan sekuritas dengan nilai mencapai Rp31,38 miliar.
Atas tindakan yang merugikan negara dan mencoreng citra imigrasi ini, Silmy Karim terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut integritas layanan publik bagi warga asing di Indonesia.








































Tinggalkan komentar