Madurapost.co.id – Dinamika hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Jember kembali bergulir kencang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember secara resmi memanggil empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan tersangka baru dalam pusaran kasus yang terjadi pada periode anggaran 2023 hingga 2024 tersebut. Keempat legislator yang dipanggil oleh penyidik adalah M. Itqon Syauqi, Agus Sofyan, Widarto, dan Fuad Akhsan. Kehadiran mereka di kantor Kejaksaan bertujuan untuk memperjelas peran dan keterlibatan berbagai pihak dalam skandal penyimpangan dana pengadaan makanan dan minuman tersebut.

Ketua Kejari Jember, Yadyn, mengonfirmasi bahwa pemanggilan para anggota dewan ini merupakan bagian dari upaya mendalami keterlibatan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Jember berinisial SY. SY sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani masa penahanan pada Kamis (22/10) lalu.

Related Post
"Pemeriksaan terhadap para saksi ini sangat krusial untuk mengetahui sejauh mana peran Sekretaris DPRD dalam perkara dugaan korupsi ini. Kami juga akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna memperkuat alat bukti," ujar Yadyn saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon.
Yadyn menambahkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di masa mendatang. Penambahan tersangka akan sangat bergantung pada hasil analisis fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dan pendalaman materi perkara.
Di sisi lain, salah satu anggota DPRD Jember yang turut dipanggil, Widarto, memberikan tanggapan terkait pemanggilan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir di kantor Kejari Jember sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
"Benar, saya memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Sosperda dengan tersangka SY. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya bersedia memberikan keterangan yang diperlukan," ungkap Widarto kepada awak media.
Menariknya, Widarto juga memberikan catatan bahwa keterangan yang ia berikan saat ini tidak berbeda dengan keterangan yang pernah ia sampaikan sebelumnya. Hal ini merujuk pada proses hukum terdahulu saat Kejari Jember menetapkan lima orang tersangka lainnya yang kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Kasus ini bermula dari adanya temuan penyimpangan dalam pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah. Mantan Sekwan SY kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Publik kini menanti langkah tegas kejaksaan untuk membongkar tuntas siapa saja aktor intelektual di balik penggunaan anggaran negara yang tidak tepat sasaran ini.










































Tinggalkan komentar