Perbup Tembakau Sumenep Terbit, Tapi Pengawasannya Kemana?

Sumenep, Madura Post – Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) tentang tembakau di Sumenep sudah terbit, pengawasan terhadap pelaksanaannya masih belum jelas. Perbup Nomor 29 Tahun 2024

Rista

Perbup Tembakau Sumenep Terbit, Tapi Pengawasannya Kemana?

Sumenep, Madura Post – Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) tentang tembakau di Sumenep sudah terbit, pengawasan terhadap pelaksanaannya masih belum jelas. Perbup Nomor 29 Tahun 2024 mewajibkan Pemkab Sumenep untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan pembelian dan pengusahaan tembakau. Namun, hingga saat ini, tim pengawasan belum terbentuk.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, Perbup tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh camat dan jejaring gapoktan. Sosialisasi juga dilakukan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep.

Perbup Tembakau Sumenep Terbit, Tapi Pengawasannya Kemana?

"Insya Allah dalam waktu dekat ini akan dilakukan, setelah itu akan action melakukan tugas itu," ujar Ramli, Rabu (14/8/2024).

Tim pengawasan yang dimaksud akan dibentuk dari berbagai pihak, termasuk DPMPTSP, DKPP, Bagian Perekonomian, Kejari Sumenep, kepolisian, media, LSM, dan kelompok tani.

Kepala DKPP Sumenep Chainur Rasyid membenarkan bahwa Perbup tentang tembakau sudah disosialisasikan kepada para gapoktan Sumenep. Namun, pengawasannya masih belum terlaksana.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari mendesak agar tim pengawasan tembakau segera dibentuk, mengingat musim panen tembakau sudah dimulai.

"Pengawasan ini semestinya sudah dari awal, secepatnya, paling tidak sekarang atau besok," tegas politisi PPP ini.

Regulasi mengenai pengawasan tembakau di Sumenep tertuang dalam Perbup Nomor 29 Tahun 2024, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan pembelian dan pengusahaan tembakau.

Pasal 11 Perbup tersebut menyebutkan bahwa Bupati menunjuk Satpol PP untuk memberikan sanksi administratif setelah mendapatkan rekomendasi dari tim monitoring, pengendalian dan pengawasan pembelian/penjualan tembakau Madura.

Tim monitoring, pengendalian dan pengawasan pembelian/penjualan tembakau Madura terdiri dari unsur OPD terkait, akademisi, LSM, media/pers, dan asosiasi petani tembakau Indonesia/gapoktan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. Tim ini juga dapat menambahkan unsur lain sesuai dengan kebutuhan.

Kejelasan mengenai pembentukan tim pengawasan dan pelaksanaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa Perbup tentang tembakau di Sumenep dapat berjalan efektif dan melindungi para petani tembakau.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar